Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS

Selamat Pagi Sobat Guru

Kesempatan kali ini akan memposting bagaimana Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS. Pengisian data Riwayat diklat fungsional terbilang agak membingungkan kalau kita tidak jeli dalam memilih dan memilah data yang akan diinput.

Postingan ini dibuat lebih simple dan didukung gambar yang saling berkaitan agar anda lebih mudah dalam menginput data. Pastikan juga koneksi internet anda dalam kondisi prima supaya tidak menjadi halangan dalam pengerjaan yang anda lakukan.

Baca langkah-langkahnya secara runtut biar anda tidak bingung.
Monggo….

1.       Login ke PUPNS
2.      Klik Data Riwayat
3.      Klik Diklat Fungsional
4.      Klik Tambah pada tab riwayat diklat fungsional (paling bawah)
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
Klik Tambah
5.      Klik type diklat
6.      Pilih Formal atau Non-Formal
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
Formal atau Non Formal

a.      Klik Formal jika diklat yang anda ikuti merupakan penunjang kepegawaian yang bersifat wajib, misalnya diklat auditor kepegawaian, diklat profesi guru.
b.      Klik Non formal jika diklat yang anda ikuti bersifat tidak wajib, contoh diklat administrasi sekolah, diklat bendahara, diklat pengelolaan keuangan dll

7.      Ketik Nama Diklat
a.      Ketik Manual bila tidak ketemukan,
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
Ketik Manual Nama Diklat
b.      lalu klik gambar (?) yg berwarna merah untuk mengirimkan pengaduan.
c.    Tulis nama diklat yang anda adukan, kemudian kirim. Maka akan muncul surat pengaduan, Nantinya akan dikonfirmasi pihak BKN Pusat.

Contoh,,,
1)      Anda mengikuti Diklat Bendahara Sekolah, di tampilat diklat tersebut tidak muncul.
2)     Ketik manual pada kolom Nama Diklat
3)     Klik gambar (?) yg berwarna merah untuk mengirimkan pengaduan.
4)     Ketik ulang Nama Diklat
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
Ketik Ulang Nama Diklat
5)     klik kirim
6)     Muncul kolom berwarna merah yang menyebutkan NOMOR TIKET pengaduan anda.
7)     Klik Cetak maka tampilan lembar pengaduan (dalam format PDF)
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
Lembae tiket pengaduan

Kembali ke beranda e-PUPNS,

8.     Lamanya diklat (dalam Jam), isikan jam sesuai yang tertera dalam sertifikat diklat, biasanya ada dihalaman belakang sertifikat diklat.
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
Pengisian diklat fungsional
9.      Tanggal Diklat, jika diklat lebih dari 2 hari tinggal anda tulis tanggal dihari terakhir saja.
10.  No sertifikat, isikan nomor sesuai yang ada dalam sertifikat diklat yang pernah anda ikuti.
11.   Instansi, Isikan Pemerintah Kabupaten setempat
12.  Institusi Penyelenggara, isikan Institusi penyelenggara yang telah melaksanakan Diklat
13.  Klik Simpan
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
klik OK



Setelah anda klik simpan maka muncul tampilan gambar diatas
Klik OK, Jika berhasil akan ada pemberitahuan “riwayat diklat berhasil disimpan”. Hasilnya bisa kita lihat dalam kolom yang ada dalam riwayat diklat.
Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS
Bukti Hasil input

Semoga postingan ini bisa memberikan jawaban dalam penulisan diklat fungsional dalam PUPNS
Semoga bermanfaat

























Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengisi Diklat Fungsional dalam pengisian data PUPNS"

Post a Comment