Nama Jabatan Guru PNS terbaru

Selamat Pagi Sobat Guru

Pada kesempatan kali ini tim kami akan memposting tentang nama jabtan Guru PNS yang terbaru. Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan, dalam kurun waktu terakhir mengganti nama  jabatan guru PNS. 

Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Diharapkan dalam pengisian PUPNS tidak salah input tentang nama-nama jabatan guru PNS.

Berikut daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan dan nama jabatan guru PNS yang barui :

No
Gol/ruang
    Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
   Sekarang
  Sebelumnya
1
II/a
   Pengatur Muda
—-
Guru Pratama
2
II/b
  Pengatur Muda Tk.I
Guru Pratama Tk.I
3
II/c
  Pengatur
Guru Muda
4
II/d
  Pengatur Tk.I
—-
Guru Muda Tk.I
5
III/a
  Penata Muda
Guru Pertama,
Guru Madya
6
III/b
  Penata Muda Tk.I
Guru Pertama,
Guru Madya Tk.I
7
III/c
  Penata
Guru Muda,
Guru Dewasa
8
III/d
  Penata Tk.I
Guru Muda,
Guru Dewasa Tk.I
9
IV/a
  Pembina
Guru Madya,
Guru Pembina
10
IV/b
  Pembina Tk.I
Guru Madya,
Guru Pembina Tk.I
11
IV/c
  Pembina Utama Muda
Guru Madya,
Guru Utama Muda
12
IV/d
  Pembina Utama Madya
Guru Utama,
Guru Utama Madya
13
IV/e
  Pembina Utama
Guru Utama,
Guru Utama

Pada mulanya banyak terdapat guru PNS yang masih golongan II, Namun Pemerintah memebrikan perintah kepada Guru-guru yang masih muda dan berada di Golongan II untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi minimal S1.
Perkembangan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tidak ada lagi rekruitmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A. Untuk Sertifikasi pun sekarang wajib harus sudah sarjana.
Semoga bermanfaat

Salam Guru

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nama Jabatan Guru PNS terbaru"

Post a Comment