Pengajuan NUPTK dalam pendataan SIMPATIKA

Selamat Malam Sobat Guru dimanapun berada

Pada kesempatan ini tim kami akan memposting bagaimana cara mendaftar PTK Baru yang tidak tercantum dalam database Kementerian Agama. Perlu diketahui pendataan seperti ini mirip dengan pendataan Padamu Negeri oleh Dikdas yang "katanya" sudah dinina bobokkan alias sudah tidak dipakai lagi. Dan "Katanya" pendataan hanya terfokus pada satu pendataan saja yakni pendataan Dapodik.

Namun untuk Kementerian Agama pendataan seperti ini terbilang masih baru. Pendataan "SIMPATIKA" (sebutan pendataan untuk Padamu Negeri versi Kemenag) merupakan pendataan yang mewajibkan seluruh PTK melakukan pendataan. Tujuan dari pendataan ini adalah untuk mendapatkan akun yang valid dan mendapatkan NUPTK baru. Beda lagi bagi PTK yang sudah mempunyai NUPTK maka pendataan ini berguna untuk meng-upgrade NUPTKnya.

Lho kenapa kok harus mempunyai NUPTK?

NUPTK berfungsi sebagai akun PTK yang kemudian digunakan sebagai syarat pengajuan Sertifikasi bagi PTK bersangkutan.

Nah, sebagai akun PTK dan sebagai syarat sertifikasi oleh PTK yang bersangkutan. Maka Pendataan "SIMPATIKA" sifatnya wajib bagi PTK yang berada dalam naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bagaimana cara pengajuan NUPTK baru? sedangkan saya belum mempunyai NUPTK?

Sebelum mengajukan NUPTK, sobat Guru harus melakukan Registrasi PTK terlebih dahulu. Caranya sangat mudah, ikuti langkah-langkah dibawah ini :

  1. Masuk ke alamat http://simpatika.kemenag.go.id/ atau klik disini 
    Pengajuan NUPTK dalam pendataan SIMPATIKA
  2. Unduh Formulir A05 atau Klik disini (untuk PTK baru)
  3. Unduh Formulir A06 atau klik disini (untuk pengawas madrasah/sekolah baru)
  4. Isi dan lengkapi berkas dalam formulir yang telah diunduh.
  5. Serahkan Formulir A05 / A06 kepada petugas Verval 1 (Kemenag Kabupaten)
  6. Cetak tanda bukti Registrasi dai petugas Verval 1.
  • Contoh tanda bukti registrasi A05 (PTK Baru) 
    Pengajuan NUPTK dalam pendataan SIMPATIKA
  • Contoh tanda bukti registrasi A06 (Pengawas Madrasah / Sekolah Baru) 
    Pengajuan NUPTK dalam pendataan SIMPATIKA

bisa juga sobat Guru melihat diagram alurnya 
Pengajuan NUPTK dalam pendataan SIMPATIKA
Jika sudah melakukan Registrasi diatas lanjutkan ke link berikutnya untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan NUPTK.

Semoga Bermanfaat
Salam Guru

Subscribe to receive free email updates:

10 Responses to "Pengajuan NUPTK dalam pendataan SIMPATIKA"

  1. Kalau yg udah punya nuptk tp dinas dan mau mutasi ke kemenag bisa tdk ya? Mohon solusi...trims

    ReplyDelete
  2. Kalau yg udah punya nuptk tp dinas dan mau mutasi ke kemenag bisa tdk ya? Mohon solusi...trims

    ReplyDelete
  3. Bisa Pak Beny, Jenengan tinggal update saja di link diatas. Isikan NUPTK anda, nanti data diri diupdate ke instansi yg sekarang. Secara otomatis NUPTK anda berubah ke kemenag. Prosesnya saja yg nanti agak ribet, harus bolak-balik ke kemenag.
    Soalnya kemarin ada teman saya yang mengalami hal seperti itu.

    ReplyDelete
  4. saya sudah punya NUPTK tapi kepmilikan ganda, yang pertama dimiliki oleh orang jakarta dan yang kedua saya dari klaten. ketika verval terakhir yang orang pertama di jakarta sudah terlebih dahulu aktif, sehingga ketika saya verval terakhir sudah tidak muncul nuptk milik saya. sehingga pencairan sertifikasi saya bermasalah. langkah apa yang harus saya lakukan ? terimakasih

    ReplyDelete
  5. saya sudah punya NUPTK tapi kepmilikan ganda, yang pertama dimiliki oleh orang jakarta dan yang kedua saya dari klaten. ketika verval terakhir yang orang pertama di jakarta sudah terlebih dahulu aktif, sehingga ketika saya verval terakhir sudah tidak muncul nuptk milik saya. sehingga pencairan sertifikasi saya bermasalah. langkah apa yang harus saya lakukan ? terimakasih

    ReplyDelete
  6. Lho kok bisa ganda? coba jenengan segera langsung menghubungi ke admin dinas kemenag Kabupaten bu @HARTINI, DRA

    ReplyDelete
  7. Saya guru Agama, Kalau belum punya akun ptk simpatika dan sekolah dibawah naungan kemendikbud (smk). Apakah bisa mengakses SIMPATIKA?

    ReplyDelete
  8. pada saat bagaimana sekolah tidak bisa mengajukan nuptk baru

    ReplyDelete
  9. pak, nuptk saya tidak valid....tampak nya karena tidak terverifikasi pada TP 2015/2016 smt 1 dan 2....bagaimana solusinya.....

    ReplyDelete