Peraturan Upah Minimum Tahun 2015
Dengan pertimbangan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP itu
disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh. Penghasilan yang layak
sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh
dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh
dan keluarganya secara wajar.
“Penghasilan yang
layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan
non Upah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Adapun kebijakan
pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak
masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu
istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran Upah; g. denda dan potongan
Upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i. struktur dan skala
pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah
untuk perhitungan pajak penghasilan.
Upah sebagaimana
dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa tunjangan; b. Upah pokok dan
tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak
tetap.
“Dalam hal komponen
Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud, besarnya
Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok
dan tunjangan tetap,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP tersebut.
Sementara dalam hal
komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak
tetap, menurut PP ini, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
“Upah sebagaimana
dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.
Adapun pendapatan
non Upah sebagaimana dimaksud berupa tunjangan hari raya keagamaan.
Selain tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini, pengusaha dapat
memberikan pendapatan non Upah berupa: a. bonus; b. uang pengganti fasilitas
kerja; dan/atau c. uang servis pada usaha tertentu.
PP ini menegaskan,
bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh., dan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya
keagamaan.
Adapun bonus
sebagaimana dimaksud dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas
keuntungan Perusahaan, yang penetapannya diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
PP ini juga
menegaskan, setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama nilainya.
Dasar Pengupahan
Menurut PP ini,
upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
Upah berdasarkan
satuan waktu sebagaimana dimaksud , menurut PP ini, ditetapkan secara harian,
mingguan, atau bulanan.
Dalam hal Upah
ditetapkan secara harian, menurut PP ini, perhitungan Upah sehari adalah: a.
bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah
sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu
kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
“Penetapan besarnya
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman
pada struktur dan skala Upah, yang disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,” bunyi Padal 14 ayat
(1,2) PP Nomor 78 Tahun 2015 itu.
Struktur dan skala
Upah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib diberitahukan kepada seluruh
Pekerja/Buruh, dan harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan: a.
pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau b. pendaftaran,
perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.
Sedangkan Upah
berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah
disepakati. Penetapan besarnya Upah sebagaimanadilakukan oleh Pengusaha
berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
“Penetapan Upah
sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud, untuk pemenuhan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Upah
rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh,” bunyi
Pasal 16 PP ini.
Menurut PP ini,
pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah
disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat
mingguan, menurut PP ini, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
“Pembayaran Upah
oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali
atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk
waktu kurang dari satu minggu,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Upah sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank.
Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan
oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah
pihak.
PP ini juga
menegaskan, bahwa pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala untuk
penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja
dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan. Peninjauan Upah sebagaimana
dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 66
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Oktober 2015 itu.
Sumber asli : klik disini
Semoga Bermanfaat
Salam Guru
0 Response to "Peraturan Upah Minimum Tahun 2015"
Post a Comment