Seragam PNS Terbaru 2016
Salam Guru
Dalam kesempatan kali ini kami akan memposting tentang Seragam PNS terbaru 2016
sesuai dengan Permendagri No. 68
Tahun 2015. Ada banyak perubahan yang terjadi dalam jadwal maupun
seragam yang harus dipakai dalam kegiatan dinas sehari-hari. Namun di Kabupaten
kami baru beberapa Instansi Pemerintah yang sudah menerapkan seragam baru ini.
Di sekolah-sekolah belum Nampak adanya perubahan tentang pemakaian seragam baru
ini.
Dalam rangka meningkatkan
pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur
penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum / aturan tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri Nomor 68 Tahun 2015
ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 Semptember
2015.
Dalam Permendagri Nomor 68
Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu : Jenis Pakaian
Dinas Pasal 2 :
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri
dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri
dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri
dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah;
dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Kemudian, dalam Lampiran I
Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur tentang model pakaian dinas kemeja putih
di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
1. PDH (Pakaian Dinas Harian)
bagi PNS pria:
2. PDH (Pakaian Dinas Harian)
bagi PNS wanita :
Selanjutnya, pada lampiran II
Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PNS
di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
No.
|
Hari
|
Jenis
Pakaian
|
Keterangan
|
1.
|
Senin
|
LINMAS
|
|
2.
|
Selasa dan Rabu
|
PDH warna khaki
|
|
3.
|
Kamis
|
Baju putih
|
|
4.
|
Jumat
|
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
|
|
5.
|
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
|
Korpri
|
|
6.
|
Pada Acara Resmi
|
PSL dan/atau PSR
|
Sesuai Ketentuan Acara
|
1. Hari Senin, Pakaian Linmas.
Pria |
Wanita |
2. Hari Selasa dan Rabu (Pakaian Khaki)
Khaki |
3. Hari Kamis (Pakaian Baju Putih)
Pria |
Wanita |
4. Hari Jum'at (Pakaian Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah)
6. Acara Resmi ( Pakaian PSL atau PSR)
Pria |
Download selengkapnya
Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah beserta Lampiran I dan
Lampiran II selengkapnya silahkan klik disini .
Semoga bermanfaat.
Salam Guru
0 Response to "Seragam PNS Terbaru 2016"
Post a Comment