Download Form Usulan Bandik 2016
Guru
Wiyata Bakti merupakan Guru bukan PNS yang membantu mengajar di sekolah negeri,
dengan jumlah jam mengajar dan tanggung jawab sama dengan Guru PNS. Mereka
wajib mengajar minimal 24 jam perminggu.
Sesuai
dengan PP 74 Tahun 2008, yang memiliki kualifikasi sebagai Guru harus mempunyai
atau menempuh pendidikan Strata 1 Kependidikan.
Untuk
itu para Guru Wiyata Bhakti yang kebanyakan belum mempunyai kualifikasi
pendidikan sesuai dengan bidangnya harus dan wajib untuk menempuh pendidikan
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Misalnya Guru SD harus
mempunyai kualifikasi pendidikan S1-PGSD.
Namun
jika kita tinjau dilapangan, sumber honor Guru Wiyata Bakti berasal dari Dana
BOS dan paling banyak hanya 15-20 % dibagi jumlah Guru Wiyata Bakti. Bayangkan
saja, jika 1 sekolahan muridnya Cuma ada sekitar 60 siswa dan Guru Wiyata
Bhaktinya ada 6 sedangkan PNSnya Cuma 2, berapa nantinya honor yang akan
diterimakan pada para Guru Wiyata Bhakti? Jumlah penerimaannya tentu tidak
banyak, kisaran Rp 150.00 sampai Rp 300.000
Sedangkan
penerimaan dana lain selain BOS memang tidak ada. Nominal angka itu
memang belum layak, dan sangat tidak layak, karena kebutuhan hidup personal
juga meningkat. Banyak keluhan para Guru Wiyata Bakti, berkaitan dengan
honor, namun harus berbuat apa karena adanya seperti itu, bahkan ada yang
menuntut untuk diangkat menjadi PNS, itu sah-sah saja tetapi pengangkatan
menjadi PNS ada mekanisme dan aturannya
Usulan
Bandik
Menurut
PP 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maksudnya adalah Guru tidak
hanya transfer pengetahuan saja, tetapi juga harus membentuk kepribadian
peserta didik sesuai kultur yang ada. Mereka harus memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi yang dibutuhkan.
Jadi
untuk memenuhi kualifikasi diatas, bagi para guru Wiyata Bhakti yang mau
menempuh Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dapat mengusulkan
dana Bantuan Pendidikan (Bandik) pada kantor dinas pendidikan masing-masing.
Dalam
mengusulkan Bandik tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat
yang harus dimiliki antara lain :
- Tercatat sebagai guru kelas atau Mapel
- Ijazah terakhir SMA/Sederajat
- Sedang/menempuh kuliah pada semester 1 s/d 8
- Jurusan yang diambil sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
Syarat-syarat
diatas merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh Guru Wiyata Bhakti di SD
Negeri jika hendak mengusulkan Bandik. Untuk lebih jelasnya bisa langsung
menghubungi Dinas pendidikan masing-masing. Karena syarat dan ketentuan tentunya sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan masing-masing kabupaten.
Semoga Bermanfaat
Salam Guru
0 Response to "Download Form Usulan Bandik 2016"
Post a Comment