Download Form Usulan Bandik 2016

Guru Wiyata Bakti merupakan Guru bukan PNS yang membantu mengajar di sekolah negeri, dengan jumlah jam mengajar dan tanggung jawab sama dengan Guru PNS. Mereka wajib mengajar  minimal 24 jam perminggu.

Sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, yang memiliki kualifikasi sebagai Guru harus mempunyai atau menempuh pendidikan Strata 1 Kependidikan.

Untuk itu para Guru Wiyata Bhakti yang kebanyakan belum mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidangnya harus dan wajib untuk menempuh pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Misalnya Guru SD harus mempunyai kualifikasi pendidikan S1-PGSD.

Namun jika kita tinjau dilapangan, sumber honor Guru Wiyata Bakti berasal dari Dana BOS dan paling banyak  hanya 15-20 % dibagi jumlah Guru Wiyata Bakti. Bayangkan saja, jika 1 sekolahan muridnya Cuma ada sekitar 60 siswa dan Guru Wiyata Bhaktinya ada 6 sedangkan PNSnya Cuma 2, berapa nantinya honor yang akan diterimakan pada para Guru Wiyata Bhakti? Jumlah penerimaannya tentu tidak banyak, kisaran Rp 150.00 sampai Rp 300.000

Sedangkan penerimaan dana lain selain BOS memang tidak ada.  Nominal angka itu memang belum layak, dan sangat tidak layak, karena kebutuhan hidup personal juga meningkat.  Banyak keluhan para Guru Wiyata Bakti, berkaitan dengan honor, namun harus berbuat apa karena adanya seperti itu, bahkan ada yang menuntut untuk diangkat menjadi PNS, itu sah-sah saja tetapi pengangkatan menjadi PNS ada mekanisme  dan aturannya

Usulan Bandik

Menurut PP 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maksudnya adalah Guru tidak hanya transfer pengetahuan saja, tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur yang ada. Mereka harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi yang dibutuhkan.

Jadi untuk memenuhi kualifikasi diatas, bagi para guru Wiyata Bhakti yang mau menempuh Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dapat mengusulkan dana Bantuan Pendidikan (Bandik) pada kantor dinas pendidikan masing-masing.

Dalam mengusulkan Bandik tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat-syarat yang harus dimiliki antara lain :
  1. Tercatat sebagai guru kelas atau Mapel
  2. Ijazah terakhir SMA/Sederajat
  3. Sedang/menempuh kuliah pada semester 1 s/d 8
  4. Jurusan yang diambil sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

Syarat-syarat diatas merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh Guru Wiyata Bhakti di SD Negeri jika hendak mengusulkan Bandik. Untuk lebih jelasnya bisa langsung menghubungi Dinas pendidikan masing-masing. Karena syarat dan ketentuan tentunya sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan masing-masing kabupaten.

Semoga Bermanfaat
Salam Guru


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Form Usulan Bandik 2016"

Post a Comment